Kamis, 04 Oktober 2012
SEJARAH KANTOR POS DI INDONESIA
Kantorpos di Batavia 1880. (KITLV Leiden) |
1602 -1795 Pos di bawah VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) VOC
Kedatangan Belanda di Indonesia menandai dimulainya hubungan pos antara kedua negara. Pada 1656, Cornelis de Houtman membawa surat dari Raja Belanda kepada Raja Banten dan Batavia. Pada tahun 1746, Kantor Pos pertama didirikan di Batavia oleh Gubernur Jenderal GW Baron Van Imhoff untuk tujuan menjamin keamanan yang lebih baik dalam penanganan surat. Empat tahun kemudian sebuah Kantor Pos didirikan di Semarang.
1808-1811 Pos di bawah Administrasi Perancis
Pada
tahun 1809, Jalan Pos Besar (Groote Postweg), membentang 1.000 km dari
Anyer sampai Panarukan, diselesaikan oleh Gubernur Jenderal Daendels.
Sebuah rute surat membentang dari Anyar ke Batavia melalui Serang dan
Tangerang. Sepanjang rute ini ada 14 stasiun surat. Antara 1810 dan 1832, Kantor Pos
didirikan di Anyer, Serang, Batavia, Bogor, Cianjur, Cirebon,
Indramayu, Tegal, Pekalongan, Semarang, Jepara, Rembang, Tuban, Gresik,
Surabaya, Pasuruan. Delapan Kantor Pos
terletak di Keresidenan Banten, Sementara itu, di Karesidenan
Parahiyangan ada 24 pos, 12 di Keresidenan Tegal dan 7 di Keresidenan.
Biaya pengiriman surat adalah 5 ketip, dan biaya mengirim paket 10 ketip.
1811-1814 Post di bawah Inggris dan Thomas Stamford Raffles
Periode ini memperkenalkan sistem pos Inggris, di mana surat itu prabayar. Jika tidak dibayar di muka oleh pengirim,
maka surat itu dicap dan penerima akan diminta untuk membayar. Periode
ini juga melihat pengenalan lotre (apa yang kemudian dikenal sebagai First Java Lottery) untuk membayar pemeliharaan jalan pos.
1814 -1942 Pos Hindia Belanda
Pada tanggal 12 September 1818, aturan diperkenalkan untuk pembayaran jasa pos dengan menggunakan uang lokal, duit, 4 setara dengan 1 ketip. Antara 1810 dan 1832, Kantor Pos
didirikan di Anyer, Serang, Batavia, Bogor, Cianjur, Cirebon,
Indramayu, Tegal, Pekalongan, Semarang, Jepara, Rembang, Tuban, Gresik,
Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan Besuki. Kemudian, antara tahun 1835
dan 1845, Kantor Pos dibangun di Bandung, Yogyakarta, Surakarta, Magelang, Salatiga, Madiun, Ngawi, Kediri, Bangkalan, dan Sumenep. Pada surat yang telah dibayar dicap dengan kata "franco," yang kemudian bermutasi menjadi "perangko," kata Indonesia hari ini untuk "stamp."Pada tahun 1871, jalan kereta api antara Weltrevreden (Gambir) dan Batavia (Batavia Kota) telah dikerjakan, sehingga 7 tahun kemudian surat sudah diangkut dengan kereta api. Jenis-jenis layanan pos juga diperluas, kendaraan bermotor mulai digunakan untuk pengangkutan kiriman antara Deli Tebingtinggi dan Tanjung Balai.
Pada tanggal 1 Oktober 1924, 7 Fokker membuat perjalanan udara antara Schipol dekat Amsterdam ke Batavia. Ini menandai pertama kalinya di Indonesia bahwa surat itu dibawa oleh pesawat.
1945 Jawatan PTT
Jawatan Pos, Telegraph dan Telepon (PTT) resmi dibentuk setelah terjadi pengambilalihan Kantor Pos Bandung oleh Milisi Pemuda PTT dari militer Jepang.
Tanggal 1
Oktober 1946, Pemerintah Indonesia memperkenalkan mata uang Indonesia
("Oeang Repoelik Indonesia (ORI), yang disalurkan melalui Kantor Pos,
di mana orang berkumpul untuk mengubah mata uang Jepang. Selama
perjuangan kemerdekaan, pencetakan prangko Indonesia berlangsung di
sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Austria.
1961 PN Pos dan Telekomunikasi
Jawatan PTT resmi
mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240
Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu
kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN
Postel).
1965 PN Pos dan Giro
Perusahaan
Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara
Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai
perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik
negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi
ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
1978 Perum Pos dan Giro
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978. Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro
berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal
ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi
masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan
negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa
mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan.
1995 PT Pos Indonesia (Persero)
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan
Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan
untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia
(Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan
menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya
1961 PN Pos dan Telekomunikasi
Jawatan PTT resmi
mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240
Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu
kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN
Postel).
1965 PN Pos dan Giro
Perusahaan
Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara
Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai
perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik
negara (BUMN)
ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi
ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
1978 Perum Pos dan Giro
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978. Dengan
dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro
berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal
ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi
masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan
negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa
mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan.
1995 PT Pos Indonesia (Persero)
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan
Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan
untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia
(Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan
menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar